Berdasarkan tema dari blog ini, adakah
dari para pembaca yang tahu apa itu Balai Monitor?? Hmm.. atau mungkin pernahkah
kalian sesekali mendengar orang-orang menyebut nama Balmon??
Ya, berdasarkan survei yang telah
kami lakukan di beberapa orang, Balai Monitor atau yang lebih akrab disebut
Balmon ternyata tidak begitu fenomenal di kalangan masyarakat awam. Dan
beberapa orang hanya akan mengerti tentang Balmon jika kami menyebutkan Kemkominfo.
Wah, mungkin para pembaca semakin
bingung ya..
Kalau begitu, yuk, kita sama-sama
sama-sama belajar tentang Balai Monitor
“Asap
tidak akan muncul jika tidak ada api”
Demikianlah
dengan Balai Monitor yang tidak mungkin ada jika tidak ada penyebabnya.
Kami ingin bertanya lebih dulu,
adakah dari pembaca yang tahu apa itu frekuensi?? Mungkin saat sekolah dulu,
kita hanya tahu bahwa lazimnya frekuensi itu hanyalah sekedar gelombang. Ya,
hal itu tidak salah. Namun pengertian akan frekuensi tidaklah sebatas itu saja.
Singkatnya, frekuensi merupakan sumber daya
alam yang terbatas sehingga dalam penggunaaanya harus tertib dan efisien. Tanpa
kita sadari frekuensi mengambang di atas udara, diatas kepala kita secara tak
kasat mata. Wujud frekuensi tidak dapat ditangkap dengan mata telanjang. Namun
jika menggunakan berbagai macam alat untuk mengukur frekuensi, tentunya
frekuensi tersebut dapat kita lihat dalam bentuk gelombang-gelombang. Sebut
saja alat itu osiloskop, spectrum analyzer, atau alat-alat pendeteksi frekuensi
lainnya.
Kembali ke definisi dari
frekuensi yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, tentu kita harus
menggunakannya sebaik mungkin sesuai kebutuhan. Sama halnya seperti air, minyak
bumi, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Dan karena tidak semua orang
menyadari akan pentingnya frekuensi, akan berbahaya jika frekuensi digunakan
sesuai keinginan diluar kebutuhan. Maka diperlukan orang lain pada bidangnya
untuk mengatur penggunaan dari frekuensi ini. Nah, hal inilah yang memicu sehingga
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio tersebut akhirnya didirikan.
Balai Monitor bekerja dibawah naungan dan pengawasan Kementrian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO).
Balai Monitor merupakan pengawas dan pengendali atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Balai Monitor bekerja dibawah naungan dan pengawasan Kementrian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO).
Balai Monitor merupakan pengawas dan pengendali atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Adapun Unit Pelaksana Teknis
Monitor Spektrum Frekuensi Radio di klasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu
:
1.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I
2.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
3.
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio
4.
Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Ke-empat UPT diatas berada di seluruh daerah di Indonesia
dengan berpusat pada Manajemen Spektrum Frekuensi Radio Nasional.
Salah satu Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
yang akan kami jelaskan secara spesifik ialah Balai Monitor Spektrum Frekuensi
Radio Kelas II Makassar.
BALAI MONITOR SFR KLS II MAKASSAR
Azas manfaat merupakan dasar utama implementasi Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hal ini berarti penyelenggaraan Telekomunikasi ataupun penggunaan spektrum frekuensi radio, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, melalui ketersediaan spektrum frekuensi radio yang berdaya guna serta terciptanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, efektif, sesuai peruntukannya dan tidak saling menggangu. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sasaran dimaksud perlu diatur sesuai dengan kerangka regulasi tertentu agar bisa bermanfaat dengan optimal. Salah satu mata rantai manajemen Spektrum Frekuensi Radio yang difokuskan mengawal undang-undang tersebut diatas, diemban oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar yang berperan dalam melaksanakan tugas-tugas inspeksi melalui pelaksanaan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Azas manfaat merupakan dasar utama implementasi Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hal ini berarti penyelenggaraan Telekomunikasi ataupun penggunaan spektrum frekuensi radio, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, melalui ketersediaan spektrum frekuensi radio yang berdaya guna serta terciptanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, efektif, sesuai peruntukannya dan tidak saling menggangu. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sasaran dimaksud perlu diatur sesuai dengan kerangka regulasi tertentu agar bisa bermanfaat dengan optimal. Salah satu mata rantai manajemen Spektrum Frekuensi Radio yang difokuskan mengawal undang-undang tersebut diatas, diemban oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar yang berperan dalam melaksanakan tugas-tugas inspeksi melalui pelaksanaan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Secara spesifik tugas pokok dan fungsi
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar sebagai salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat SDPPI, diuraikan dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi
dan Tata Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
meliputi; urusan tata usaha dan kerumahtanggaan termasuk penyusunan rencana dan
program, kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, pengukuran stasiun
radio, pemantauan atau monitoring dan penertiban frekuensi radio, penyediaan
suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, verifikasi dan validasi data
pengguna frekuensi radio, evaluasi dan pengujian ilmiah, pelayanan pengaduan
masyarakat, serta penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio.
Menyadari pentingnya arah pembinaan
yakni pengawasan terhadap pengguna frekuensi radio, maka perkuatan Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar ditopang pada tiga pilar
dalam mendukung tercapainya sasaran yang telah ditetapkan yakni : penugasan SDM
sesuai kompetensinya , optimalisasi perangkat monitoring dan SIMS yang
terintegrasi dan berpedoman pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Penyelenggaraan pelayanan
monitoring spektrum frekuensi radio dengan standar pelayanan sudah merupakan
tuntutan global dan perlu segera diterapkan sebagai wujud clean governance dan
good governance service.
Penyelenggaraan monitoring
spektrum frekuensi radio melalui clean governance dan good governance service
dilaksanakan mulai dari penyiapan sarana prasarana, baik hardware maupun
software yang memadai, dan yang kompeten serta memiliki integritas juga
profesional yang handal, menjadi fokus dalam kebijakan dan penerapannya. Hal
ini dilakukan sebagai perwujudan pelayanan publik yang efektif dan efisien demi
terciptanya kepuasan pelanggan.
GAMBAR
KANTOR BALAI MONITOR KLS II SRF MAKASSAR
STRUKTUR ORGANISASI
Wilayah
kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar meliputi
Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari 24 kabupaten/kota.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang “Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio”, Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
- Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar.
- Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data, penyusunan rencana dan program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio .
- Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan/menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar;
- Koordinasi monitoring spectrum frekuensi radio;
- Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna spektrum frekuensi radio;
- Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
- Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spectrum frekuensi radio.
Adapun
Rencana Strategis Balai Monitor SFR KLS II Makassar meliputi :
A. MISI
Agar tujuan organisasi yang ingin dicapai tersebut dapat
terwujud dan berhasil dengan baik, maka diperlukan adanya misi yang harus
dilaksanakan. Dalam hal ini misi yang ingin dilaksanakan oleh Balai Monitor
Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
Makassar
adalah :
- Melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan penertiban frekuensi radio yang terintegrasi dengan operasional SIM-S yang menjadi link sistem manajemen Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika.
- Meningkatkan kualitas sarana monitoring dan perangkat SIM-S melalui kegiatan pemeliharaan dan perbaikan perangkat.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menunjang pencapaian kinerja terhadap pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Sulawesi Selatan.
- Melakukan koordinasi dan dan sikronisasi terhadap instansi terkait, dalam mendukung terlaksananya tugas pokok.
B. MAKSUD dan TUJUAN
Maksud dan Tujuan merupakan
penjabaran/implementasi dari pernyataan misi dan merupakan sesuatu yang akan
dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun maksud dan tujuan
yang akan dicapai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Monitor
Makassar adalah sebagai berikut :
- Menjamin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukan dan tidak saling menganggu melalui kegiatan pengukuran parameter teknis di seluruh wilayah Sulawesi Selatan;
- Memberikan kenyamanan bagi pengguna frekuensi radio dan pengguna jasa frekuensi radio melalui kegiatan observasi monitoring frekuensi radio dan penanganan gangguan frekuensi radio;
- Meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme SDM dalam pelaksanaan tupoksi guna menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas monitoring frekuensi radio;
- Meningkatkan pengendalian dan penindakan hukum atas penyalahgunaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui operasi penertiban frekuensi radio;
- Meningkatkan PNBP subsector telekomunikasi melalui pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan penegakan hukum kepada penyelenggara dan pengguna spektrum frekuensi radio.
C. SASARAN MUTU
- Persentase wilayah kecamatan di Kabupaten/Kota yang termonitor spectrum frekuensi radio tercapai 80%.
- Persentase penanganan aduan/klaim gangguan penggunaan spectrum frekuensi radio tercapai 90%.
D. KEBIJAKAN MUTU
Balai Monitor Spektrum Frekuensi
Kelas II Makassar berkomitmen untuk mewujudkan penggunaan spectrum frekuensi
radio yang tertib, efisien dan bebas interferensi melalui :
- Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 secara konsisten.
- Pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam rangka menunjang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
- Peningkatan kualitas sarana monitoring melalui pemeliharaan dan perbaikan perangkat.
- Pemeliharaan sistem, peninjauan dan evaluasi sistem secara berkala.
Pelaksanaan program kerja dari Balai Monitor KLS II Makassar diuraikan
seperti yang ada
dibawah ini :
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor : 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasai dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang
tertuang dalam penyusunan penetapan kinerja yang dijabarkan pada Program Kerja
Tahun Anggaran 2015, secara inti kegiatan diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
yaitu : Kegiatan Utama yaitu kegiatan yang berkaitan langsung terhadap fokus
pelaksanaan Tupoksi dan Kegiatan Penunjang yang merupakan kegiatan pendukung
terhadap kegiatan utama.
- Kegiatan Utama :
- Kegiatan observasi frekuensi yang telah atau akan dipergunakan;
- Kegiatan pengukuran kualitas teknis Stasiun Radio;
- Melakukan penanganan gangguan Stasiun Radio;
- Melakukan operasi penertiban termasuk event tertentu pengguna SFR;
- Melakukan analisis data teknis lapangan sebagai input SIMS;
- Melakukan Gelar Perkara & Pemberkasan perkara penggunaan SFR;
- Pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor.
- Penyusunan kebutuhan administrasi perkantoran;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemantauan Spektrum Frekuensi Radio;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Spektrum Frekuensi Radio;
- Peningkatan Kemampuan SDM;
- Pengelolaan dan Pengendalian kepegawaian dan keuangan;
REALISASI PROGRAM
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) yang dilakukan berdasarkan Program Kerja Tahun Anggaran
2015 didukung oleh anggaran DIPA 2015 dirumuskan melalui sasaran target
penetapan kinerja, agar tingkat pencapaiannya dapat diukur secara kuantitatif.
Pengukuran kinerja ditunjukkan dalam realisasi sasaran penetapan kerja yang dibuat
dalam 2 (dua) semester tahun Anggaran 2015, dimana detail hasil kegiatan antara
lain dituangkan dalam Laporan Bulanan. Sasaran pengawasan teknis diadakan dalam
wilayah daratan kota/kabupaten padat user frequency, sedangkan kegiatan Operasi
Penertiban diprioritaskan terhadap daerah rawan gangguan dan atas permintaan.
PELAYANAN PUBLIK
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Kelas II Makassar merencanakan penyelenggaraan kegiatan pelayanan setiap tahun
dalam bentuk penyusunan rencana dan program monitoring terhadap pengguna
spektrum frekuensi radio berdasarkan evaluasi proses penyelenggaraan pelayanan
tahun sebelumnya dengan mengacu kepada peraturan teknis, perundangan yang
berlaku, perkembangan ilmu pengetahuanm dan teknologi. Perencanaan pelayanan monitoring
harus konsisten dengan persyaratan sistem manajemen mutu.
- Penetapan persyaratan yang berkaitan dengan pelayananUnit Pelayanan menetapkan persyaratan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyampaikan kepada Pelanggan. Terhadap permohonan pelayanan baik secara langsung atau melalui sistem elektronik apabila telah memenuhi kelengkapan persyaratan proses pelayanan selanjutnya dapat dilakukan.
- Tinjauan persyaratan yang berkaitan dengan
pelayanan
Unit Pelayanan melakukan tinjauan terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelanggan dan menginformasikan kepada Pelanggan untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap. Pelanggan selalu diberi kesempatan untuk membahas pemecahan permasalahannya sehingga dapat memuaskan kedua belah pihak. - Komunikasi PelangganKomunikasi dengan pihak pengguna jasa dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan menitikberatkan kepada pemberian informasi secara transparan dan tepat sesuai dengan aturan maupun informasi pelayanan lainnya. Komunikasi dengan pelanggan dapat pula berupa pengumpulan umpan balik dari pelanggan maupun keluhan dari pelanggan. Evaluasi tingkat kepuasan pelanggan dilakukan melalui survey secara berkala. Operasional Stasiun Monitoring Tetap/Bergerak Program kerja Operasional Stasiun Monitoring Tetap/Bergerak merupakan kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas monitoring, observasi, pengukuran dan validasi data pengguna frekuensi radio serta tugas–tugas operasional rutin lainnya yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar. Program kerja ini bertugas untuk menyediakan kesiapan penggunaan kendaraan stasiun monitoring tetap/bergerak, berupa penyediaan bahan bakar dan oli serta mesin genset dari kendaraan monitoring tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar