WELCOME TO OUR BLOG HOPE YOU ENJOYED AND GET A LOT OF KNOWLEDGE

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO (SFR)

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta di kelola dan dikuasai oleh negara. Spektrum frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya, serta apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak.

     Penggunaan spektrum frekuensi radio pun harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu dan diatur dalam Table Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sebagai turunan dari radio regulation International Telecomunication Union (ITU) serta peraturan terkait lainnya, sehingga apabila ingin menggunakan spektrum frekuensi radio terlebih dahulu harus memiliki izin dan dapat dikenakan Biaya Hak Pengguna (BHP) Frekuensi Radio merupakan salah satu Sumber Pendapatan Negara Bukan Pajaka (PNBP).

Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spectrum frekuensi radio, yaitu :

1)Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio, yang disebut dengan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), seperti izin frekuensi untuk layanan seluler dan FWA 2G/3G dan Wireless Broadband (BWA) 2.3 GHz.
2)Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio yang disebut dengan Izin Stasiun Radio (ISR), seperti izin frekuensi untuk keperluan radio konvesional (komrad), radio trunking, dan lain – lain.
3)Izin kelas, yaitu izin yang diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkat dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama, tidak boleh menimbulkan gangguan dan tidak mendapatkan proteksi. Penggunaan frekuensi radio yang dikategorikan izin kelas ini harus dengan perangkat yang telah memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomuniasi dari Ditjen SDPPI dan tidak perlu lagi mengurus ISRnya. Pita frekuensi radio yang dikategorikan izin kelas antara lain BWA 2.4 (2400 – 2483.5 MHz), BWA 5.8 (5725 – 5825 MHz) serta perangkat dengan daya pancar maksimum 10mW.

Selain ketiga izin tersebut, terdapat izin sementara yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku paling lama 1 (satu) tahun, seperti untuk keperluan penelitian, peliputan peristiwa tertentu, kunjungan kenegara, dan lain – lain.

Adakah sanksi atas penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal (tanpa izin) ?
     Berdasarkan ketentun pasal 33 ayat (1) dan (2) uu 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah, dala hal ini Kementrian Kominfo cq. Ditjen SDPPI. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah berizin berhak mendapatkan proteksi dari gangguan (interferensi) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin (illegal) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) serta mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ref. pasal 53 ayat (1) dan (2))

Berdasarkan penjelasan diatas, maka sangat diperlukan adanya perizinan spektrum frekuensi radio, yang meliputi :

a)Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh Negara.
b)Pengguanaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin station radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
c)Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hokum.
d)Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan izin stasiun radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam izin stasiun radio.
e)Perubahan data administrasi, perpindahann alamat / lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Alam dan Perangkat Pos dan Informatika ( Ditjen SDPPI).
f)Izin stasiun radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.



Table dibawah ini memaparkan pengalokasian Spektrum Frekuensi Radio

Nama Band (Jalur)
Singkatan
Frekuensi
Panjang Gelombang
Penggunaan
Tremendously low frequency
TLF
< 3Hz
>100.000 km
Natural Electromagnetic Noise
Extremely Low Frequency
ELF
3 – 30 Hz
10.000 – 100.000 km
Submarines
Super Low Frequency
SLF
30 – 300 Hz
1.000 – 10.000 km
Submarines
Ultra Low Frequency
ULF
300 – 3.000 Hz
100 – 1.000 km
Submarines, mines
Very Low Frequency
VLF
3 – 30 kHz
10 – 100 km
Navigation, time signal, Submarines, heart rate monitor
Low Frequency
LF
30–300 kHz
1 – 10 km
Navigation, time signal, Radio AM (long wave), RFID
Medium frequency
MF
300 – 3.000 kHz
100 – 1.000 m
Radio AM (medium wave)
High Frequency
HF
3 – 30 MHz
10 – 100 m
Short wave Broadcast, RFID, radar, Marine and Mobile radio telephony
Very High Frequency
VHF
30 – 300 MHz
1 – 10 m
Radio FM, Television, Mobile Communication, Weather Radio
Ultra High Frequency
UHF
300 – 3.000 MHz
10 – 100 cm
Television, Microwave device / communications, mobile phones, wireless LAN, Bluetooth, GPS, FRS/GMRS
Super High Frequency
SHF
3 – 30 GHz
1 – 10 cm
Microwave device / communications, wireless LAN, radars, Satellites, DBS
Extremely High Frequency
EHF
30 – 300 GHz
1 – 10 mm
High Frequency Microwave, Radio relay, Microwave remote sensing
Tremendously High Frequency
THF
300 – 3.000 GHz
0.1 – 1 mm
Terahertz Imagin, Molecular dynamics, spectroscopy, computing/communications, sub-mm remote sensing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar